SuaraSumsel.com - Sebagaimana ditegaskan dalam
Peraturan KPU No 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Tahapan Penyelenggaraan
Pemilukada, maka calon independen yang ingin maju pada Pemilihan
Gubernur (Pilgub) Sumsel 2013 mendatang harus mendapat dukungan minimal
empat persen suara dari jumlah penduduk Sumsel saat ini.
“Misalkan jumlah penduduk Sumsel ada 8 juta jiwa, maka pasangan calon
independen minimal harus mendapat dukungan sekitar 300 penduduk,” kata
Anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Ong Berlian (26/9).
Lanjut, Ong, dukungan 4 persen tersebut minimal harus berasal dari 50
persen dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumsel. Bentuk dukungan
dibuktikan melalui pengumpulan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
setiap pendukung.
“KPUD Sumsel akan memverifikasi KTP yang terkumpul tersebut. Jika
memenuhi syarat, barulah bakal calon independen tersebut kami SK-kan
dan tetapkan sebagai sebagai calon independen,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar