Pyzam Blogger Templates , Twitter Backgrounds And Vish Cyber Blog

Jumat, 28 September 2012

Calon Independen Butuh KTP 4 % Penduduk Sumsel



SuaraSumsel.com - Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Tahapan Penyelenggaraan Pemilukada, maka calon independen yang ingin maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2013 mendatang harus mendapat dukungan minimal empat persen suara dari jumlah penduduk Sumsel saat ini.
 
“Misalkan jumlah penduduk Sumsel ada 8 juta jiwa, maka pasangan calon independen minimal harus mendapat dukungan sekitar 300 penduduk,” kata Anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Ong Berlian (26/9).
 
Lanjut, Ong, dukungan 4 persen tersebut minimal harus berasal dari 50 persen dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumsel. Bentuk dukungan dibuktikan melalui pengumpulan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pendukung.
 
“KPUD Sumsel akan memverifikasi KTP yang terkumpul tersebut. Jika memenuhi syarat, barulah  bakal calon independen tersebut kami SK-kan dan tetapkan sebagai sebagai calon independen,” pungkasnya.

0 komentar:

Matrix Penutup

Terima Kasih Atas Kunjungannya..!!

Pesan Animasi